Bimtek Pemerintah Daerah

Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi 2026-2027 Terbaru – Teknik Pengelolaan Sesuai UU 14/2008 & Permendagri 2/2026

Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi 2026-2027 Terbaru – Teknik Pengelolaan Sesuai UU 14/2008 & Permendagri 2/2026

Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi 2026-2027 Terbaru – Teknik Pengelolaan Sesuai UU 14/2008 & Permendagri 2/2026

Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi 2026–2027 menjadi salah satu program pengembangan kompetensi yang relevan bagi ASN, Pemerintah Daerah, Kementerian, Rumah Sakit, Sekolah, Perguruan Tinggi, BUMN, BUMD, serta badan publik lainnya yang bertanggung jawab memberikan layanan kepada masyarakat. Program ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman sekaligus keterampilan praktis dalam mengelola pelayanan informasi, dokumentasi, permohonan informasi, klasifikasi informasi, serta komunikasi publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kebutuhan tersebut semakin penting setelah terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Peraturan ini berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu menyesuaikan tata kelola layanan informasi dengan pedoman terbaru.

Di sisi lain, prinsip keterbukaan informasi tetap berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang berstatus berlaku. UU tersebut mengatur hak masyarakat memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi, informasi yang wajib diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme permintaan informasi, keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi.

Dengan demikian, pengelolaan pelayanan informasi bukan sekadar pekerjaan administratif PPID. Ia merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan mampu membangun kepercayaan publik.

Mengapa Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi Penting pada 2026–2027?

Perubahan regulasi menyebabkan instansi tidak cukup hanya menggunakan prosedur lama. Pengelola informasi perlu memahami hubungan antara kebijakan nasional, tata kelola PPID, standar pelayanan, dokumentasi, teknologi digital, serta kebutuhan masyarakat yang semakin cepat dalam memperoleh informasi.

Permendagri 2/2026 secara khusus memberikan pedoman pengelolaan layanan informasi publik bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Regulasi tersebut mencakup ketentuan umum, jenis informasi publik, pengelolaan layanan, lembaga pengelola informasi, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

Sementara itu, UU 14/2008 menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pengawasan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Karena itu, Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi dapat menjadi sarana untuk:

  • memahami perubahan regulasi;
  • menyelaraskan SOP layanan informasi;
  • meningkatkan kapasitas PPID;
  • memperbaiki pengelolaan dokumentasi;
  • meningkatkan kualitas respons terhadap pemohon informasi;
  • mengurangi kesalahan dalam memberikan atau menolak informasi;
  • meningkatkan transparansi organisasi;
  • memperkuat akuntabilitas pelayanan;
  • membangun budaya pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat.

Pengertian Pelayanan Publik dan Informasi Publik

Pelayanan publik secara umum berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Landasan utamanya antara lain UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur asas, organisasi penyelenggara, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pelayanan, peran masyarakat, pengaduan, serta aspek pengawasan dan sanksi.

Sementara itu, informasi publik memiliki cakupan yang lebih spesifik. UU 14/2008 memberikan kerangka mengenai informasi yang berada dalam penguasaan badan publik dan mekanisme masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.

Dalam praktik organisasi, kedua aspek ini saling berhubungan. Pelayanan yang baik membutuhkan informasi yang jelas, mudah diakses, akurat, mutakhir, dan disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi 2026–2027

Materi Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi dapat disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi utama, antara lain:

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan utama keterbukaan informasi. UU ini masih berstatus berlaku.
  2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, sebagai salah satu peraturan pelaksana UU KIP.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan standar layanan informasi publik. Komisi Informasi Pusat juga mencantumkannya sebagai salah satu produk hukum terkait layanan informasi publik.
  4. Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, yang berlaku sejak 2 Februari 2026 dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
  5. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk pelaksanaan di masing-masing instansi, materi sebaiknya tetap disesuaikan dengan regulasi sektoral, kebijakan internal, keputusan PPID, SOP, serta perkembangan regulasi terbaru.

Konsep Pengelolaan Informasi Publik yang Efektif

Pengelolaan informasi publik idealnya tidak berhenti pada kegiatan menerima dan memberikan dokumen. Instansi perlu membangun sebuah sistem yang memastikan informasi dapat ditemukan, diverifikasi, diklasifikasikan, didokumentasikan, diperbarui, dan disampaikan melalui saluran yang sesuai.

Komponen pentingnya meliputi:

  • Kelembagaan: kejelasan peran PPID, atasan PPID, PPID pelaksana/pembantu sesuai struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku.
  • Dokumentasi: tersedianya sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen yang tertib.
  • Klasifikasi: pemetaan informasi berdasarkan kategori keterbukaan dan pengecualian.
  • Pelayanan: prosedur permintaan, pencatatan, pemeriksaan, pemberian, atau penolakan informasi.
  • Digitalisasi: optimalisasi website, aplikasi, e-PPID, dan kanal komunikasi digital.
  • Monitoring: evaluasi kualitas, kecepatan, akurasi, dan kepatuhan layanan.
  • Akuntabilitas: seluruh proses memiliki jejak administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Materi Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi Selama 2 Hari

Kurikulum dua hari dirancang dengan pendekatan teori, pembahasan regulasi, studi kasus, diskusi, simulasi, dan penyusunan rencana tindak lanjut.

Hari Pertama: Regulasi, Kelembagaan, dan Standar Pelayanan Informasi

Sesi 1 – Kebijakan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

  • Konsep dasar pelayanan publik.
  • Prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Hak masyarakat atas informasi.
  • Hubungan pelayanan publik dengan keterbukaan informasi.
  • Tantangan layanan informasi pada era digital.
  • Peran informasi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sesi 2 – Pemahaman UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Ruang lingkup UU KIP.
  • Hak pemohon dan pengguna informasi.
  • Kewajiban badan publik.
  • Jenis informasi publik.
  • Informasi yang wajib tersedia dan diumumkan.
  • Informasi yang dikecualikan.
  • Mekanisme memperoleh informasi.
  • Keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.

UU 14/2008 menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari tata kelola negara yang demokratis dan memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sesi 3 – Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

  • Latar belakang penerbitan Permendagri 2/2026.
  • Perubahan dari Permendagri 3/2017.
  • Ruang lingkup pengelolaan layanan informasi.
  • Jenis informasi publik.
  • Kelembagaan pengelola informasi.
  • Pemantauan dan evaluasi.
  • Pelaporan.
  • Pembinaan dan pengawasan.
  • Pendanaan layanan informasi.

Permendagri 2/2026 secara eksplisit menggantikan Permendagri 3/2017 karena kebutuhan dan dinamika regulasi telah berkembang.

Sesi 4 – Penguatan Kelembagaan PPID

  • Fungsi dan tanggung jawab PPID.
  • Hubungan PPID dengan unit kerja.
  • Peran atasan PPID.
  • Koordinasi antarunit.
  • Alur disposisi permohonan informasi.
  • Pengelolaan Daftar Informasi Publik.
  • Dokumentasi informasi.
  • Penyusunan SOP layanan.

Sesi 5 – Standar Layanan Informasi Publik

  • Prinsip pelayanan informasi.
  • Mekanisme penerimaan permohonan.
  • Registrasi permohonan.
  • Verifikasi permintaan.
  • Pemberian informasi.
  • Penolakan informasi.
  • Dokumentasi pelayanan.
  • Penanganan keberatan.

PerKI Nomor 1 Tahun 2021 merupakan rujukan penting untuk standar layanan informasi publik. Komisi Informasi Pusat juga menyediakan contoh mekanisme layanan, formulir, serta SOP terkait permohonan, keberatan, Daftar Informasi Publik, dan pengujian konsekuensi.

Hari Kedua: Teknik Implementasi, Klasifikasi, dan Simulasi

Sesi 1 – Klasifikasi Informasi Publik

  • Identifikasi informasi.
  • Pengelompokan informasi.
  • Informasi yang terbuka.
  • Informasi yang wajib diumumkan.
  • Informasi yang tersedia setiap saat.
  • Informasi yang dikecualikan.
  • Pemutakhiran klasifikasi informasi.

Sesi 2 – Pengelolaan Informasi yang Dikecualikan

  • Prinsip pengecualian informasi.
  • Dasar hukum pengecualian.
  • Identifikasi risiko apabila informasi dibuka.
  • Pengujian konsekuensi.
  • Dokumentasi hasil pengujian.
  • Penyusunan keputusan pengecualian.
  • Teknik memberikan informasi sebagian apabila memungkinkan.

PerKI 1/2021 menegaskan prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, sedangkan informasi yang dikecualikan harus bersifat ketat dan terbatas.

Sesi 3 – Teknik Penanganan Permohonan Informasi

  • Menerima permohonan.
  • Memeriksa kelengkapan.
  • Memberikan tanda bukti/nomor pendaftaran.
  • Menelusuri penguasaan informasi.
  • Berkoordinasi dengan unit terkait.
  • Menyiapkan jawaban.
  • Menyampaikan informasi.
  • Mendokumentasikan seluruh proses.

Sebagai gambaran penerapan standar layanan, Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa pemberitahuan tertulis atas permintaan informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesi 4 – Digitalisasi dan Pelayanan Informasi

  • Pengelolaan informasi melalui website.
  • Optimalisasi kanal PPID.
  • Pengelolaan dokumen digital.
  • Pemutakhiran konten informasi.
  • Integrasi dengan sistem informasi organisasi.
  • Konsistensi data antarplatform.
  • Keamanan dan pengendalian akses.
  • Pelayanan informasi melalui kanal digital.

Sesi 5 – Studi Kasus dan Simulasi

Peserta dapat melakukan simulasi:

  • menerima permohonan informasi;
  • mengidentifikasi informasi yang diminta;
  • menentukan unit penghasil informasi;
  • memeriksa status keterbukaan informasi;
  • menyusun respons;
  • melakukan pengujian konsekuensi;
  • menangani keberatan;
  • menyusun daftar perbaikan SOP.

Sesi 6 – Action Plan Implementasi

Peserta menyusun rencana tindak lanjut yang dapat berisi:

  • pemetaan masalah layanan informasi;
  • daftar SOP yang perlu diperbarui;
  • kebutuhan pemutakhiran informasi;
  • pembagian tanggung jawab;
  • kebutuhan digitalisasi;
  • indikator keberhasilan;
  • jadwal implementasi;
  • mekanisme monitoring dan evaluasi.

Manfaat Bimtek bagi Instansi

Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi memberikan manfaat pada level individu maupun organisasi.

Bagi ASN dan Pengelola PPID

Peserta memperoleh pemahaman yang lebih sistematis mengenai regulasi, mekanisme pelayanan, klasifikasi informasi, dokumentasi, dan penanganan permohonan informasi.

Bagi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil pembelajaran sebagai dasar evaluasi tata kelola layanan informasi dan penyesuaian prosedur dengan Permendagri 2/2026.

Bagi Organisasi

Pelayanan informasi yang tertata dapat membantu mengurangi miskomunikasi, memperjelas alur kerja, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat dokumentasi.

Bagi Masyarakat

Masyarakat memperoleh akses informasi melalui prosedur yang lebih jelas, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Tata Kelola Pemerintahan

Keterbukaan informasi dapat mendukung transparansi, partisipasi publik, pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?

Program ini relevan bagi:

  • ASN pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • PPID dan unsur pengelola informasi.
  • Sekretariat daerah.
  • Bagian humas dan protokol.
  • Dinas komunikasi dan informatika.
  • Unit pelayanan publik.
  • Pejabat atau staf dokumentasi.
  • Pengelola website pemerintah.
  • Rumah sakit pemerintah maupun badan publik terkait.
  • Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan.
  • BUMN dan BUMD.
  • Pemerintah desa.
  • Sekretariat organisasi atau badan publik lainnya.

Komposisi peserta idealnya tidak hanya berasal dari PPID. Unit teknis penghasil informasi juga perlu dilibatkan karena kualitas pelayanan informasi sangat dipengaruhi oleh koordinasi antara PPID dan unit kerja yang menguasai dokumen.

Kompetensi Narasumber yang Ideal

Agar Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi menghasilkan kompetensi yang benar-benar aplikatif, narasumber idealnya memiliki kombinasi pengalaman regulasi dan praktik.

Kompetensi yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  • memahami UU KIP dan peraturan pelaksananya;
  • memahami Permendagri 2/2026;
  • berpengalaman dalam tata kelola PPID;
  • memahami standar layanan informasi;
  • menguasai teknik klasifikasi informasi;
  • memahami pengujian konsekuensi;
  • berpengalaman menyusun SOP;
  • mampu menjelaskan studi kasus;
  • memahami transformasi digital pelayanan publik;
  • mampu membimbing peserta menyusun action plan.

Pendekatan praktis menjadi penting karena peserta tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai “apa yang diatur”, tetapi juga “bagaimana menerapkannya” di lingkungan organisasi masing-masing.

Metode Pelaksanaan Bimtek

Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, antara lain:

Tatap muka

Cocok untuk kegiatan yang membutuhkan diskusi intensif, simulasi, dan kerja kelompok.

Daring

Efektif bagi instansi yang memiliki peserta dari berbagai wilayah dan membutuhkan fleksibilitas pelaksanaan.

Hybrid

Menggabungkan peserta tatap muka dan daring dalam satu program pembelajaran.

In House Training

Materi dapat disesuaikan dengan permasalahan spesifik organisasi, termasuk evaluasi SOP dan kebutuhan penguatan PPID.

Metode pembelajaran dapat mengombinasikan:

  • pemaparan materi;
  • diskusi;
  • tanya jawab;
  • studi kasus;
  • simulasi;
  • workshop;
  • evaluasi;
  • penyusunan action plan.

Jadwal Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi 2026–2027

Pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi sepanjang 2026–2027. Pengaturan tanggal dapat mempertimbangkan agenda organisasi, ketersediaan peserta, kebutuhan narasumber, serta format kegiatan yang dipilih.

Untuk kegiatan in-house, instansi juga dapat menyusun prioritas materi berdasarkan hasil evaluasi layanan informasi internal. Dengan demikian, kegiatan tidak berhenti sebagai pembelajaran, tetapi dapat diarahkan menjadi bagian dari program peningkatan kualitas tata kelola.

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek Pelayanan Publik 2026–2027 dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

FAQ Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi

1. Apa itu Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi?

Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi adalah kegiatan peningkatan kompetensi yang membahas tata kelola pelayanan publik dan informasi, termasuk regulasi, PPID, klasifikasi informasi, permohonan informasi, dokumentasi, serta implementasi layanan.

2. Apa dasar hukum utama pengelolaan informasi publik?

Dasar utamanya adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021. Untuk lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menjadi regulasi penting yang perlu diperhatikan.

3. Apa yang berubah dengan Permendagri 2 Tahun 2026?

Permendagri 2/2026 memberikan pedoman baru mengenai pengelolaan layanan informasi publik di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa serta mencabut Permendagri 3/2017.

4. Apakah informasi publik selalu harus diberikan kepada pemohon?

Tidak seluruh informasi otomatis dapat diberikan. UU KIP mengatur adanya informasi yang dikecualikan, sehingga badan publik perlu melakukan penilaian berdasarkan dasar hukum yang berlaku dan mekanisme yang tepat.

5. Siapa yang cocok mengikuti pelatihan pelayanan publik?

Program ini cocok untuk PPID, ASN, pejabat atau staf pengelola informasi, humas, unit pelayanan publik, Diskominfo, sekretariat organisasi, pemerintah desa, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan badan publik lainnya.

6. Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?

Ya. Materi dapat diarahkan pada kebutuhan seperti evaluasi PPID, penyusunan SOP, klasifikasi informasi, pengujian konsekuensi, pelayanan permohonan informasi, digitalisasi, atau penguatan komunikasi publik.

7. Apakah kegiatan dapat dilaksanakan secara online atau in-house?

Ya. Format dapat disesuaikan, antara lain tatap muka, daring, hybrid, maupun in-house training.

8. Apakah jadwal dapat disesuaikan dengan agenda instansi?

Ya. Jadwal pelaksanaan 2026–2027 dapat dikomunikasikan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta ketersediaan narasumber.

Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi 2026–2027 merupakan program yang relevan untuk memperkuat kompetensi aparatur dan pengelola informasi dalam menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, serta perubahan regulasi.

UU 14/2008 tetap menjadi fondasi keterbukaan informasi publik, sedangkan PP 61/2010 dan PerKI 1/2021 memberikan kerangka pelaksanaan dan standar layanan. Khusus bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, Permendagri 2/2026 menjadi perhatian penting karena menggantikan Permendagri 3/2017 dan memberikan pedoman baru mengenai pengelolaan layanan informasi publik.

Keberhasilan implementasi tidak hanya ditentukan oleh pemahaman regulasi, tetapi juga kemampuan instansi menerjemahkan regulasi menjadi SOP, pembagian tugas, sistem dokumentasi, mekanisme pelayanan, klasifikasi informasi, pengujian konsekuensi, serta evaluasi yang berkelanjutan.

Karena itu, pelatihan yang menggabungkan regulasi dengan studi kasus dan simulasi menjadi pendekatan yang lebih relevan untuk membantu peserta memahami sekaligus menerapkan pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan kerja masing-masing.

Siapkan pengelolaan pelayanan publik dan informasi instansi Anda agar lebih tertib, transparan, responsif, dan sesuai regulasi terbaru.

Prima Pelatihan Indonesia menyediakan program Bimtek Pelayanan Publik dan Informasi 2026–2027 yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan ASN, pemerintah daerah, kementerian, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, maupun instansi lainnya.

Untuk memperoleh informasi mengenai jadwal, proposal, biaya, pilihan metode pelaksanaan, materi, maupun program in-house training, silakan menghubungi tim Prima Pelatihan Indonesia melalui kanal resmi yang tersedia di website.

Legalitas Lembaga Prima Pelatihan Indonesia:

  • SK KEMENKUMHAM RI NOMOR AHU-0034847.AH.01.01.TAHUN 2026
  • NPWP PRIMA PELATIHAN INDONESIA : 1000.0000.0.947.8370
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 0405260101073
  • AKTA NOTARIS: No. 121, Tanggal 30 April 2026 (Notaris Cynthia Maharani, S.H., M.KN.)

Fasilitas

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Kontak Person / Info Pendaftaran